Peraturan Akademik

A.    Kewajiban dan Hak Mahasiswa

1. Kewajiban Mahasiswa

a.  Menanggung biaya pendidikan.

b.  Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Politeknik Hang Tuah Jakarta.

c. Memelihara sarana, prasana, kebersihan, ketertiban dan keamanan Politeknik Hang Tuah Jakarta

d.  Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta menjunjung tinggi budaya nasional.

e. Menjaga kewibawaan dan nama baik (Almamater) Politeknik Hang Tuah Jakarta.

f.  Mematuhi ketentuan Norma dan Etika Mahasiswa yang berlaku di Politeknik Hang Tuah Jakarta (sesuai dalam buku pedoman Norma dan Etika Mahasiswa).

g. Mengembangkan diri dan berperan aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh kampus.

h. Ikut dalam organisasi mahasiswa perguruan tinggi di Poltekkes Hang Tuah Jakarta

2. Hak Mahasiswa

a.  Mempunyai kebebasan akademik dan bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.

a.  Memperoleh pendidikan dan pengajaran sebaik-baiknya.

b. Menggunakan fasilitas pendidikan yang tersedia dalam proses belajar mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Memperoleh informasi tentang Jurusan dan Program Studi yang diikuti dan Hasil Belajar.

d. Mendapat bimbingan dan konseling dari Dosen Pembimbing Akademik yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya sampai ke penyelesaian studi.

e. Memperoleh penghargaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.